Tampilkan postingan dengan label BERITA NASIONAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BERITA NASIONAL. Tampilkan semua postingan

Rabu, 31 Maret 2010

Terbelit Skandal Century dan Kasus Gayus Harus Berapa Kasus Lagi Agar Menkeu Mundur?


INILAH.COM, Jakarta - Setelah didera skandal Century, Menkeu Sri Mulyani yang diakui bereputasi internasional, kini terbelit kasus baru; mafia pajak Gayus Tambunan. Berapa kasus lagi kah harus muncul agar Sri Mulyani mau mengundurkan diri?

Di luar negeri, seorang menteri terbelit satu kasus saja sudah cukup untuk membuat sang pejabat mundur dari posisinya demi harga diri, kehormatan, dan -- ini yang paling utama -- pertangungjawaban publik. Namun di Indonesia, Sri Mulyani yang sudah divonis politik oleh DPR dan kehilangan legitimasi, masih saja ngotot bertahan duduk di kementrian keuangan.

Celakangan, kini Sri Mulyani didera kasus baru, yakni mafia pajak dan gagalnya sistem remunerasi. Alibi apa lagi yang bakal dipakainya? ‘’ Skandal Century dan Gayus amat memalukan. Tapi saya melihat penasihatnya, Marsillam Simanjuntak, mudah diduga berada di belakang sikap kukuh Sri Mulyani untuk tidak mundur dari Lapangan Banteng. Dan, itu memalukan sekali, seolah jabatan adalah segalanya,’’kata Nehemia Lawalata, pemerhati ekonomi-politik dan mantan Sekretaris Politik Prof Sumitro Djojohadikusumo.

Dalam kasus Gayus, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku kecolongan. Dia kecolongan karena kasus ini terjadi di institusi yang dipimpinnya. Sementara dalam kasus Century, Menkeu menyatakan ditipu BI dan tidak mau bertanggung jawab atas talangan Rp6,7 trilyun. Menkeu hanya mau bertanggung jawab sekitar Rp600 milyar dari total angka talangan itu.

Walah... Inkonsistensi ini khas Sri Mulyani yang selalu mencari alibi untuk menghindar dari tudingan publik dan parlemen yang melihatnya lalai, teledor atau bahkan bersalah.

Ekonom Dradjad Wibowo dan pengamat ekonomi-politik Syamsul Hadi PhD berpendapat, Menkeu harusnya malu karena dana bagi reformasi birokrasi itu merupakan pinjaman dari Bank Dunia dengan jumlah Rp13,9 triliun dan harus dibayar oleh rakyat, sementara hasilnya nol besar.

‘’Makanya, harus berapa kasus lagi supaya dia mau mundur? Orang tak percaya lagi pada integritas personalnya karena terbukti intgeritas pribadi dan integritas publik itu berbeda. Sri Mulyani tak punya integritas publik. Terbukti belitan Centurygate dan skandal Gayus sudah membelit, namun Sri tak mau mundur. Itu keterlaluan dan jadi teladan buruk bagi publik,’’ kata Nehemia.

Dalam hal ini, mantan Dirjen Pajak Fuad Bawazier menilai klaim keberhasilan pejabat Ditjen Pajak mengenai reformasi birokrasi dan modernisasi perkantoran sebagai sebuah kebohongan serius.

Sebab, pejabat di Ditjen Pajak dinilai gagal membenahi birokrasi yang telah menelan biaya sangat besar dengan hasil nol besar. "Mereka sudah membusungkan dada mengaku berhasil melakukan reformasi birokrasi dan memodernisasi perkantoran, tapi nyatanya praktik memperkaya diri di kalangan pejabat pajak masih tumbuh subur sampai sekarang," ujar Fuad Bawazier.

Terkait dengan kegagalan reformasi birokrasi dan modernisasi perkantoran yang menghabiskan dana besar, Fuad mengusulkan agar DPR membentuk panitia khusus untuk mendekonstruksi buruknya sistem remunerasi dan kalau perlu, membatalkannya. (ram)


Minggu, 28 Februari 2010

Sembilan Fraksi Sepakat, Usut Kasus Century




PolitikIndonesia.com: Seluruh fraksi dalam Pansus Angket Century DPR menyepakati, aliran dana Bank Century bermasalah. Sembilan fraksi dalam pansus beranggotakan 30 orang itu juga menarik kesimpulan, kesalahan ada pada direksi Bank Century.

"Ya, semuanya sama tadi dalam memberikan pandangan akhir. Intinya, aliran dana Century bermasalah. Titik beratnya di Century-nya itu. Intinya ada kejahatan perbankan," kata anggota Pansus Century dari Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/02).

Anas mengatakan, kesalahan terberat ada pada direksi bank, yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara itu. Dengan sudut pandang seperti itu, Ketua Fraksi Demokrat DPR ini, meminta pihak berwajib mulai menyelidiki masalah tersebut.

Anggota Pansus Century dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno yang membacakan sikap fraksinya, dengan tegas menyatakan posisi sekarang 9:0. Artinya, sampai Rabu ini, semua fraksi melihat terjadi pelanggaran dalam bailout Rp6,7 triliun ke Bank Century. Kesimpulan sementara beberapa waktu lalu, posisinya 7:2. Sebanyak tujuh fraksi melihat ada pelanggaran, dan dua fraksi lainnya (Demokrat dan PKB) tidak menemukan kesalahan dalam proses situ.

Meski begitu, pelanggaran di mata PDI Perjuangan, berbeda takarannya dengan pandangan Partai Demokrat. Paling tidak, PDIP menyebut adanya institusi lain yang ikut bersalah bersama direksi Bank Century. Hendrawan menunjuk, adanya peran Bank Indonesia, Lembaga Penjaminan Simpanan, yang tak bisa lepas tangan dalam mempertanggungjawabkan kesalahan tersebut.

Pansus juga menyepakati penunjukan tim kecil, yang akan bekerja merumuskan pandangan-pandangan pansus dalam rekomendasinya. Ketua Pansus Angket Century DPR, Idrus Marham mengakan, tugas tim beranggotakan 15 orang itu, merumuskan, dan menyampaikan laporan, yang akan diputuskan secara bersama.

Tim kecil akan berkerja dalam 3-4 hari, termasuk dengan memanfaatkan hari libur Sabtu dan Minggu. Mahfudz Siddik, Wakil Ketua Pansus, yang memimpin tim kecil itu mengatakan, pihaknya akan mulai bekerja, Kamis (18/02), sekitar pukul 14.00 WIB. Menurut aktifis PKS ini, tim kecil akan melaporkan rumusannya, Senin (22/02), dalam rapat pleno internal pansus.

Tim yang dipimpin Mahfudz Siddik itu, beranggotakan wakil dari semua fraksi. Dari Demokrat, ada Benny Kabur Harman, Achsanul Qosasi, Radityo Gumbiro. Fraksi Golkar, diwakilik Ade Komaruddin, Melkias Mekeng, dan Bambang Soesatyo.

Sementara dari PDIP, Hendrawan Supratikno dan Maruarar Sirait. PKS, selain Mahfudz Siddik, juga ada Andi Rahmat. Lalu, PAN, Catur Sapto Edi, PPP: Romahurmuzzy, PKB: Agus Sulistiono Gerindra: Ahmad Muzani dan dari Hanura, Akbar Faizal.

Berikut ini rangkuman pandangan seluruh fraksi yang disampaikan juru bicaranya masing-masing.

GOLKAR

Fraksi Golkar melalui Bambang Soesatyo mengatakan, partainya mencium adanya konspirasi antara Direksi Bank Century dengan pihak lain dalam pengucuran aliran dana bank tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran ke lima kota, FPG menemukan adanya indikasi pelanggaran. Untuk itu, perlu tindakan tegas aparat penegak hukum, untuk mengusut pelanggaran tersebut.

Pelanggaran dilakukan oleh internal Bank Century, dibantu pihak lain, yang bertugas mengamankan. FPG menemukan banyak modus untuk kejahatan perbankan tersebut. Intinya, telah terjadi tindakan konspiratif melawan hukum antara pihak internal Bank Century dengan pihak lain yang memuluskan.

Untuk itu, Fraksi Golkar mengusulkan agar Pansus meminta direksi Bank Century dirombak total. Pertimbangannya, agar tidak ada manajemen yang terlibat. Selain itu, Golkar meminta adanya pembentukan tim khusus untuk memantau aliran dana Century yang belum terungkap. Tim juga bertugas merecovery aset yang dikorupsi dan membayar utang kepada nasabah Bank Century.

PAN

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), melalui anggota Pansus, Catur Sapto Edi menyatakan banyak pelanggaran, dan tindakan melawan hukum, dalam skandal aliran dana Bank Century. Hal ini diperkuat setelah adanya investigasi lapangan oleh anggota pansus di beberapa daerah.

Dalam laporan pandangan yang disampaikan hanya kurang dari 5 menit itu, Catur mengatakan, setelah penyelidikan intensif pansus, investigasi data dan fakta, sampai fokus aliran dana, fraksi PAN menemukan berbagai indikasi kuat. Telah terjadi manipulasi deposito, rekening palsu, rekening fiktif dan kloning.

Selain itu, terjadi banyak pemecahan rekening nasabah menjadi Rp2 miliar untuk mendapatkan penjaminan dana nasabah. Terdapat nama yang tidak sesuai dengan alamat. Hal ini menurut PAN, modus kejahatan yang indikasinya tampak jelas setelah investigasi lapangan.

Fraksi PAN tidak membeberkan poin-poin dari hasil penelusuran dana bank di lima kota yang dilakukan Pansus Hak Angket Bank Century. Juga tidak disebutkan, instansi yang melanggar, apakah pihak bank, BI, LPS dan pihak lain yang terkait.


PPP

Ahmad Yani yang bertindak sebagai juru bicara Fraksi PPP mengatakan, kasus Bank Century mengandung banyak segi dugaan pidana. Kesimpulan pertama PPP, terdapat manipulasi sistemik dan terencana dalam kasus ini. Setelah melakukan kroscek PPP berkesimpulan ada kejanggalan dan manipulasi data secara sistemik dan terencana sehingga para nasabah dirugikan.

Kedua, Bank Century juga patut diduga melakukan pembukuan palsu untuk menutupi tindak pidana pencucian uang. Untuk itu, PPP meminta pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan aparat kepolisian mengusut tindak pidana perbankan itu.

Ketiga, terdapat dugaan dana fiktif di Bank Century, sehingga patut diduga manajemen melakukan penipuan. Keempat, Pansus harus bertindak tegas membuka rekening dan jumlah dana di rekening yang dicurigai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kelima, aparat penegak hukum, KPK dan kepolisian segera bertindak cepat. Terutama untuk mengusut dugaan pidana perbankan, pidana korupsi, dan tindak pidana ekonomi, yang dilakukan Direksi Bank Century, Bank Mutiara atau siapa saja pihak yang terlibat.

DEMOKRAT

Achsanul Kosasih, yang mewakili Fraksi Demokrat menilai adanya kesalahan pada direksi Bank Century, karena dianggap telah merekayasa rekening nasabah. Demokrat melihat telah terjadi tindak pidana perbankan yang dilakukan direksi.

Direksi lama Bank Century, kata Achsanul, telah merekayasa dan menghidupkan rekening nasabah dengan maksud agar mendapatkan pergantian dana. Telah terjadi tindak pidana perbankan, sehingga harus didorong untuk diproses dengan aturan yang berlaku. Demokrat juga menyarankan adanya penelusuran, dan menindaklanjutinya ke KPK, mabes Polri, dan kejaksaan.

Di luar itu, Demokrat menyayangkan opini yang berkembang soal adanya dugaan keterkaitan aliran dana Bank Century dengan Partai Demokrat, ataupun pasangan capres-cawapres yang diusung Demokrat. Padahal, kata Achsanul, itu semua rekayasa Bank Century yang melakukan pelanggaran.

HANURA

Anggota Pansus Century Fraksi Hanura, Akbar Faizal tetap menyinggung perusahaan penyumbang tim sukses pasangan Capres yang menerima aliran dana Bank Century. Dalam kesimpulan akhirnya itu, Hanura juga melihat adanya konspirasi dalam aliran dana Century ke perusahaan tersebut.

Akbar menegaskan, Fraksi Hanura menemukan konspirasi bermodus meminjam rekening orang lain, konspirasi menggunakan deposito orang lain, dan pemecahan deposito. Temuan Hanura itu terkait PT AJP. Perusahaan inilah yang disebut Akbar menerima aliran dana Bank Century dalam jumlah besar.

Data yang diungkap Akbar yaitu, PT AJP dengan mudahnya mengambil dana. Lihat saja, Februari 2009 mencairkan Rp4,02 miliar, Juni 2009 sebesar Rp10,09 miliar, Juni 2009 sampai Rp5 miliar. Total Rp19,1 miliar yang diterima Bank Century cabang Fatmawati melalui BCA Mangga Dua.

Menurut Akbar, berdasar data Komisi Pemilihan Umum, PT AJP menyumbang salah satu capres. Intinya, Fraksi Hanura menemukan dana Century ke AJP disumbangkan ke salah satu capres. Yaitu, 25 Juni 2009 sebesar Rp 600 juta dan Rp850 juta.

Di luar itu, Fraksi Hanura seperti diungkapkan Akbar, menginginkan agar manajemen Bank Mutiara dirombak total. Selain itu, perlu dibentuk tim independen untuk mengembalikan uang nasabah secepat mungkin.


PKS

Juru bicara Fraksi PKS Andi Rahmat mengatakan ada 9 penyimpangan di Bank Century. Pertama, Fraksi PKS menyinyalir adanya praktik pencucian uang dari hasil kegiatan ilegal narkotika. Kedua, ada dugaan penggunaan pedagang valas yang berhubungan dengan Bank Century.

Pedagang valas diduga melakukan praktik pencucian uang yang berhubungan kuat dengan kegiatan ilegal narkotika. Dalam modusnya, kata Andi, selain menggunakan pedagang valas, juga pembayaran remitens tenaga kerja Indonesia. Karena itu, Fraksi PKS meminta Pansus dan penegak hukum menelusurinya dengan tentu saja mengacu pada hal-hal yang mencurigakan.

Ketiga, modus aliran dana dari praktik pemegang saham pengendali kepada nasabah Bank Century. Itu diduga terjadi pada nasabah bernama AR. Pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan I tu, diduga mendapat aliran dana dari pencairan surat berharga, 4 November 2008 senilai US$7 juta. Dana ditransfer ke rekening AR Rp66 miliar melalui perusahaan yang memiliki fasilitas kredit back to back, yaitu PT AI. Kerugian akibat praktik ini, ditanggung dengan dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Keempat, PKS juga melihat pelanggaran melalui modus pemecahan dana nasabah menjadi Rp2 miliar, sesuai batas yang ditanggung LPS. Pelanggaran ini, tidak saja dilakukan AR, tapi juga nasabah lain, seperti BS, WI, serta PT DSU. Khusus untuk WI, menggunakan nama anaknya. Untuk PT DSU, proses pemecahan dana dari Rp20 miliar ke nomor rekening pihak lain, termasuk ke karyawan berinisial NI. Yang bersangkutan mengirim dana ke PT TM yang memiliki hubungan kepemilikan dengan DSU.

Kelima, ada modus pembayaran kepada dana nasabah Century atas dana nasabah BS yang tercatat pada PT Antaboga Delta Securitas (ADS) lebih kurang Rp184 miliar. Pembayaran dilakukan kepada BS selaku nasabah terbesar Bank Century. Sedangkan kepada nasabah PT ADS lainnya tidak dilakukan.

Keenam, terjadi transaksi dalam rekening nasabah Bank Century yang tidak diketahui pemilik rekening. Itu juga terjadi di cabang-cabang Century di daerah. Jumlahnya signifikan. Karena itu, Fraksi PKS menyarankan Pansus melakukan penelusuran lebih lanjut.

Ketujuh, dalam kasus BS, terungkap yang bersangkutan mengirim US$96,5 juta dari Century Surabaya ke Century Pusat, di Jakarta. Ini diduga bermotif penyelamatan dana yang bersangkutan setelah mendengar saran dari pengendali saham Century, Robert Tantular. Pergerakan BS memiliki korelasi kuat terhadap proses bailout terhadap Century. PKS meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri lebih saksama kasus BS. KPK juga diminta memeriksa putra BS, yakni SS.

Kedelapan, PKS juga menyinyalir ada peminjaman rekening untuk digunakan pihak lain dalam transaksi. Pelanggaran ini terjadi setelah 13 November 2008. Volume terbesar PMS LPS dipakai untuk menutupi kerugian akibat macetnya surat-surat berharga SSB Bank Century dan penagihan L/C yang jatuh tempo.

Terakhir, kesembilan, adanya modus penarikan tunai warkat yang hingga kini sulit ditelusuri. Panitia Angket belum menemukan satu bukti pun. Padahal, pihak PPATK menyinyalir penarikan tunai melalui warkat lebih dari Rp13 triliun. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan penelusuran aliran dana, Fraksi PKS menyimpulkan terdapat aliran dana dari PMS yang diduga digunakan untuk keperluan lain.

Nah, berdasarkan temuan tersebut, Fraksi PKS seperti disampaikan Andi, merekomendasikan kepada lembaga penegak hukum untuk menindaklanjuti pelanggaran perbankan dalam Kasus Century.


PDI PERJUANGAN
Hendrawan Supratikno yang membacakan kesimpulan Fraksi PDI Perjuangan menyatakan kasus Bank Century mengandung empat macam dugaan pidana. Yakni, pidana perbankan, pidana umum, pidana pencucian uang dan pidana korupsi. Untuk itu, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri ini mendesak aparat penegak hukum mengusutnya.

PDIP melihat telah terjadi praktik-praktik tidak sehat, yang merugikan Bank Century. Fraksi PDIP mencatat sejumlah kejanggalan, di antaranya, terdapat nama nasabah yang tidak ada dalam database. Lalu, terdapat rekening yang sumber dananya tidak jelas, deposito perusahaan yang bermasalah dan pemecahan deposito tanpa prosedur lazim.

Atas dasar temuan itu, telah terjadi indikasi tindak perbankan, pidana umum, money laundering dan tindak pidana korupsi. Sumbernya, dari Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan Penyertaan Modal Sementara.

Phak-pihak yang bertanggung jawab, Bank Century, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan. Selain itu, kata Hendrawan, perlu dicatat, terdapat pelanggaran terhadap berbagai peraturan perundang-undangan. Untuk itu, aparat hokum harus mengusut tuntas, dan membawanya ke pengadilan.

PKB

Melalui juru bicaranya, Agus Sulitono, Fraksi PKB juga melihat terjadi kesalahan dalam kasus Century ini. Pada penyampaian kesimpulannya, Fraksi PKB menilai manajemen Bank Centuy bersalah, karena telah merekayasa rekening nasabah yang sebenarnya sudah diblokir.

Fraksi PKB juga mencatat pelanggaran lain oleh direksi Bank Century, berupa manipulasi profil nasabah. Ada rekayasa deposan besar dengan memecah uang besar ke bentuk bilyet Rp2 miliar. Lainnya, menggunakan rekening lain untuk memecah uang itu. Pemecahan dilakukan agar masuk batas penjaminan oleh LPS.

Pelanggaran lain yang dilihat PKB, pada pola transaksi ke rekening lain, keluarga atau rekan bisnis. Untuk itu PKB mengusulkan penelusuran aliran lapis kedua bisa lebih jelas dengan melihat lapis ketiga. PKB juga merekomendasikan investigasi tuntas pola pencucian uang, untuk itu PPATK harus menyelidiki ke lapis berikutnya.

Sampai di sini, PKB menimpakan kesalahan pada manajemen Bank Century atas aliran dana Bank Century. Untuk itu, Fraksi PKB meminta ada pengusutan lebih lanjut atas direksi Bank Century di pusat maupun di cabang-cabangnya.




Sabtu, 06 Februari 2010

BJ Habibie: Energi Nuklir Alternaif Energi Masa Depan


Jakarta, (tvOne)

Pengembangan energi nuklir merupakan salah satu energi alternatif yang ramah lingkungan, guna memenuhi pasokan listrik di Indonesia pada masa mendatang. Mantan Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Tekonologi, Burhanuddin Jusuf Habibie mengatakan, proyeksi konsumsi energi Indonesia pada 2020 sekitar 157 persen dari konsumsi energi saat ini.

"Proyeksi energi Indonesia pada 2045, sekitar 483 persen dari konsumsi energi saat ini. Kebutuhan energi itu sangat sulit dipenuhi," kata BJ Habibie ketika menjadi pembicara kunci pada diskusi "PLTN Menjamin Ketahanan Penyediaan Listrik Nasional" di Jakarta, Rabu (3/2).

Dikatakan Habibie, sampai saat ini pemerintah Indonesia masih mengandalkan sumber energi primer yang tidak terbarukan seperti bahan bakar minyak (BBM) dan batubara yang memiliki emisi CO2, NO2, dan SO2 tinggi untuk pasokan listrik nasional. Sumber energi primer terutama batubara, melepas begitu saja emisinya maupun debu halus berupa partikel metal ke udara, yang setelah melampaui batas ambang membuat udara menjadi tidak sehat. "Emisi NO2 dan SO2 yang bebas di udara jika terkena air hujan bisa menimbulkan asam, sehingga terjadi air hujan yang mengandung asam," katanya.

Menurutnya, energi nuklir menjadi salah satu sumber energi alternatif yang ramah lingkungan, karena emisinya bisa efisien sampai lebih dari 50 persen. Sehingga sangat dibutuhkan sebagai energi alternatif, untuk memenuhi pasokan listrik di Indonesia pada masa mendatang. Dalam kesempatan tersebut, Habibie juga menyampaikan tiga skenario pengembangan energi di Indonesia pada masa mendatang, yakni pengembangan energi tanpa nuklir, pengembangan energi dengan opsi nuklir hingga 2025, serta pengembangan energi dengan opsi nuklir kompetisi.

Dalam opsi pengembangan energi di Indonesia pada masa mendatang tersebut, Habibie meminta pada pemerintah, legislatif, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk bis abersinergi dan terus memonitor perkembangannya. (Ant)


Kamis, 03 Desember 2009

Fakta Kesalahan Sistemik BI dalam Penanganan Kasus Bank Century


Berdasarkan UU 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana revisi terakhir dalam UU 6 Tahun 2009 menegaskan bahwa tujuan berdirinya Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut :
a. menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter;
b. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
c. mengatur dan mengawasi Bank.


Untuk menunjang pelaksanaan tugas tersebut, gaji anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) saat ini rata-rata Rp 200 juta per bulan. Jauh diatas gaji menteri sebesar Rp 18 juta per bulan, dan rata-rata gaji anggota direksi badan usaha milik negara sebesar Rp 100 juta. Pendahuluan

Pada tanggal 26 September 2009, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelesaikan laporan “Laporan Kemajuan Pemeriksaan Investigasi atas Kasus Bank Century” yang ditandatangani oleh Suryo Ekawoto Suryadi selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan. Laporan tersebut diserahkan kepada DPR pada tanggal 28 September 2009 dan bersifat ‘rahasia’ atau hanya untuk konsumsi kalangan tertentu (kompas). Setelah ditunggu-tunggu lebih dari 1.5 bulan, akhirnya beredar secuil informasi hasil audit investigasi sementara BPK yang diungkap oleh Kwik Kian Gie pada 9 Nov 2009 melalui tulisannya berjudul Kasus Bank Century : Istilah “Sistemik” yang Bersayap.

Tulisan Kwik Kian Gie mendapat perhatian besar media massa karena tulisan tersebut didasari oleh progres report BPK per 26 September 2009. Para jurnalis dari berbagai media, baik cetak maupun elektronik, ramai-ramai memburu progress report investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Bank Century (RMOL). Tulisan Kwik Kian Gie ini mentriger para anggota DPR RI mulai memberi dukungan dalam usulan hak angket kasus Bank Century.

Tulisan investigatif Kwik Kian Gie (+fakta audit sementara BPK) sekaligus ‘menampar’ pernyataan para pejabat yang selama ini melindungi tindakan bailout Century. Selama ini para pejabat yang mengucurkan dana Rp 6.7 triliun berkelik untuk menghindari ‘dampak sistemik’, namun tidak pernah berbicara hal substansi-kronologi mengenai kondisi Bank Century (BC) itu sendiri.

* Presiden SBY pada 26 Sept 2009 di Amerika Serikat menyebutkan bahwa penyelamatan BC pada akhir 2008 lalu adalah demi kepentingan besar, yaitu menyelamatkan perekonomian nasional (okezone).
* Mantan Gubernur BI Boediono (Wapres) pada 6 Nov 2009 menyatakan bahwa BC harus diselamatkan karena bisa berdampak pada bank-bank yang lain akibat kondisi keuangannya. “Situasi pada saat bank tersebut seperti yang terjadi pada tahun 1997-1998. Jika tidak ditangani dengan baik, maka bank itu kolaps dan bisa memberikan efek domino kepada perekonomian” (Kompas).
* Menkeu Sri Mulyani yang menjadi Ketua KSSK berkali-kali menyatakan bahwa alasan menyelamatkan BC karena bank ini ‘berpotensi sistemik’ dalam merusak sistem perbankan nasional. Sebelumnya, Sri Mulyani berkelik (berbohong) bahwa dia telah melaporkan kepada Wapres JK terlebih dahulu sebelum memutuskan membailout BC (Kompas).

Apakah Benar Bank Century Berpotensi “Dampak Sistemik”?

Pihak yang bertanggungjawab dalam pengucuran dana kea BC selalu beralasan bahwa penyelamatkan BC karena bank ini ‘berpotensi sistemik’ dalam merusak sistem perbankan nasional. Karena berpotensi ‘resiko sistemik’ maka negara melalui ini LPS bertanggung jawab untuk menyuntikkan dana 6,7 triliun rupiah ke bank tersebut. Tanpa data yang lengkap, argumen ini saja masih layak diperdebatkan. Dari segi ukuran dan networking, apakah hipotesis bahwa kalau Bank Century tidak diselamatkan (langsung ditutup) akan mengalami kerusakan sistemik?

Fakta I : BI Ragu Apa itu Sistemik!

Berdasarkan catatan rapat tanggal 21 November 2008, penyelamatan Bank Century sempat ditolak sejumlah pejabat tinggi Departemen Keuanganyang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku ketua KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dan Gubernur BI Boediono. Para pejabat Depkeu tersebut mempertanyakan dan tidak setuju dengan argumentasi dan analisis Bank Indonesia (Boediono) yang menyatakan bahwa persoalan Bank Century ditengarai berdampak sistemik.

Menanggapi penolakan tersebut, pihak Bank Indonesia mengakui sulit untuk mengukur apakah masalah Bank Century dapat menimbulkan risiko sistemik karena hal tersebut merupakan dampak yang sulit diukur dari awal secara pasti. Yang dapat diukur menurut BI hanyalah perkiraan biaya yang timbul apabila dilakukan penyelamatan mengingat situasi. Dengan mengingat situasi yang tidak menentu, maka BI melakukan penyelamatan dengan meminimalisasi biaya (Kompas).

Yang parahnya bahwa penjelasan sistemik KSSK (Sri Mulyani) tidak disampaikan kepada Wapres Jusuf Kalla selaku pimpinanan tertinggi negara (ketika SBY melakukan kunjungan ke LN). Sri Mulyani baru menyampaikan konfirmasi kepada JK pada 25 November 2008, 2 hari setelah pengucuran dana perdana sebesar 2,7 triliun pada tanggal 23 Nov.

Disisi ukuran dan pengaruh dalam dunia perbankan, BC hanya menyumbang0,68 % dalam rasio DPB bank/DPK industri dan rasio kredit bank/kredit industri hanya 0,42 %. Maka, fungsi BC dalam industri perbankan tidak ada artinya sama sekali. Di mana sistemiknya? Mungkin sangat berarti untuk pihak-pihak tertentu yang menggunakan BC sebagai pencuci uang dan berbagai praktik kotor yang masih harus dibuktikan oleh laporan final oleh BPK.

************

Untuk fakta-fakta selanjutnya, akan didasari oleh progress report BPK per 26 September 2009 yang sebagian telah dipublis oleh media dan khususnya tulisan Kwik Kian Gie pada 9 Nov 2009 di Suara Pembaharuan.

Kwik Kian Gie

Untuk pertama kalinya, Boediono, yang begitu erat keterkaitannya dengan kasus Bank Century (BC) dan sekarang wakil presiden, memberikan keterangan tentang BC seusai salat Jumat, 6 November yang lalu. Jelas saja dia harus membela bahwa suntikan dana yang demikian besar untuk bank yang demikian kecil memang diperlukan, karena dia dalam kedudukan sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) adalah tokoh kunci ketika bail out yang kontroversial dilakukan.

Dikatakan bahwa bail out dilakukan untuk menghindari efek domino yang sistemik, tidak untuk menyelamatkan bank, dan juga tidak untuk menyelamatkan kepentingan deposan besar. Dikatakan juga, harus dibedakan antara tindak kejahatan dan tindakan penyelamatan. Dan penyelamatan itu tidak untuk kepentingan eksistensi bank-nya, tidak untuk kepentingan deposan besar, tetapi untuk menghindari kerusakan dunia perbankan secara sistemik.

Wapres Boediono tidak mengemukakan data dan fakta dalam pernyataannya. Kalau dia boleh membentuk opini publik dengan cara demikian, saya merasa juga boleh mengemukakan data dan fakta yang termuat dalam berbagai media massa dan yang termuat dalam “Laporan Kemajuan Pemeriksaan Investigasi atas Kasus Bank Century” yang ditulis oleh BPK dan ditandatangani pada tanggal 26 September 2009 oleh Suryo Ekawoto Suryadi selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan. Apa semua data dan fakta tersebut? Antara lain sebagai berikut.

Fakta II : Siapa yang Membuat Kerusakan Sistemik, BI atau Century?

Kelahiran BC yang sangat bermasalah beserta keseluruhan proses kerusakannya dibiarkan secara sistemik oleh BI. Berikut beberapa fakta kerusakan sistemik BC (bukan sistemik perbankan) yang telah dibiarkan BI sejak berdirnya BC:

* Laporan Keuangan Bank Pikko dan Bank CIC, yang dinyatakan disclaimer oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), dijadikan dasar merger BC.
* Pengurus bank, yaitu direksi dan komisaris, ditunjuk tanpa melalui fit and proper test. Pemegang saham pengendali yang tidak memenuhi fit and proper test tetapdipertahankan.

Lalu, mengapa ada deposan yang berani ‘menitip’ uang di Bank Century?

Fakta III : BI Tergesa-gesa Membuat Peraturan demi Menyelamatkan Century

Sebagai otoritas pengawas perbankan nasional, mestinya BI bekerja secara adil dan proportional kepada seluruh perbankan nasional. BI mestinya membuat kebijakan untuk mengakomodasi kepentingan seluruh Bank dan nasabah. Namun, detik-detik menjelang penyelamatan BC, justru BI mengeluarkan aturan hanya demi menyelamatkan BC.

* Pada 30 Oktober 2008, BC mengajukan permohonan fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) kepada BI sebesar Rp 1 triliun karena kesulitan likuiditas.
* Permohonan tersebut diulangi pada 3 November 2008 karena pada saat mengajukan permohonan FPJP I, posisi CAR BC (analisis BI) adalah +2,35% (per 30 September 2008), sedangkan persyaratan untuk memperoleh FPJP sesuai dengan PBI No. 10/26/PB/2008 tentang FPJP Bank Umum, CAR-nya minimal harus 8%, sehingga BC tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP.
* “Demi” menyelamatkan BC, pada 14 November 2008, BI Bank Indonesia (PBI)mengubah Peraturan mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR minimal 8% menjadi CAR minimal positif (> 0%). Dengan perubahan ketentuan tersebut dan dengan menggunakan posisi CAR per 30 September 2008 sebesar positif 2,35%, BI menyatakan bahwa BC memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP.
* Namun fakta lain menunjukkan bahwa bahwa CAR BC per 31 Oktober 2008 sudah -3,53%, sehingga seharusnya BC tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP. Selain itu, sebagian jaminan FPJP yang diperjanjikan sebesar Rp. 469,99 miliar ternyata tidak secured.
* Berdasarkan perubahan PBI tersebut, pada 14 November 2008, BI menyetujui pemberian FPJP kepada BC. Jumlah FPJP yang telah disalurkan kepada BC adalah Rp 689,39 miliar yang dicairkan pada 14 November 2008 sebesar Rp 356,81 miliar, 17 November 2008 sebesar Rp 145,26 miliar, dan 18 November 2008 sebesar Rp. 187,32 miliar.

Fakta IV : BI Lalai dalam Pengawasan ketika Status “Pengawasan Khusus” BC

Secara sistemik, BC digerogoti oleh pemilik dan atau manajemennya sendiri, yang secara sistemik pula dibiarkan oleh BI. Faktanya sebagai berikut. Setelah BC ditempatkan dalam pengawasan khusus pada 6 November 2008, BI mestinya tidak mengizinkan penarikan dana secara besar-besara dari pihak terkait yang tersimpan dalam BC. Hal ini didasar oleh Peraturan BI No. 6/9/PBI/2004 yang diubah dengan Peraturan BI No. 7/38/PBI/2005 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank. Namun, setelah BC dalam pengawasan khusus BI, ternyata ada penarikan dana oleh pihak terkait yaknimasing-masing Rp 454.9 miliar, USD 2.22 juta atau Rp 23 miliar, AUD 164.8 ribu atau Rp 1.3 miliar dan SGD 41.3 ribu.

Kalau di BLBI adalah kecerobohan, sebaliknya kalau di Bank Century sudah terang- terangan dan bisa jadi merupakan kesengajaan.
-Kwik Kian Gie-

Fakta V : Menkeu, Gubernur BI dan LPS Mengabaikan Aspek Kriminalitas pada BC

Pada 31 Agustus 2009, JK memberi keterangan pers pasca pernyataan Sri Mulyani yang sebelumnya ‘berkilah’ (pernyataan tidak benar) bahwa ia telah melapor kepada JK sebelum bailout BC. Wapres menegaskan, masalah yang lahir di BC bukan karena krisis, melainkan akibat perampokan yang dilakukan oleh pemiliknya sendiri. Dalam kondisi semacam ini yang diperlukan adalah tindakan dari Bank Indonesia. Namun, kenyataannya tidak.

“Pendapat saya sejak awal solusi terhadap bank-bank bermasalah tidak dengan bail out karena sesuai pengalaman tahun 1998 sehingga merugikan negara sampai Rp 600 triliun dalam bentuk bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hingga kini bahkan sampai 20 tahun mendatang rakyat harus membayar dengan bunga dan pokok sebesar Rp 60 triliun melalui APBN. Padahal, seharusnya kasus itu menjadi tanggung jawab pengawas bank yang ketat dari Bank Indonesia,”

Oleh sebab itu, kata Wapres, kasus Bank Century adalah kriminal. “Karena pemilik bank merampok banknya sendiri dan dananya dilarikan ke luar negeri. Padahal, obligasi yang diterbitkannya juga bodong atau tidak ada nilai. Seharusnya ini diawasi dengan baik dan benar oleh BI,”

“Menanggapi laporan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia mengenai kasus Bank Century, yang saya nilai sebagai perampokan, saya sempat meminta kepada Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia saat itu untuk segera melapor ke polisi guna menangkap Robert Tantular dan direksi yang bertanggung jawab dan menyita aset. Ternyata Bank Indonesia (Boediono) tidak berani.Alasannya, tidak ada dasar hukum,”

“Saya minta kepada Kapolri untuk segera bertindak. Hari itu juga, dalam waktu tiga jam, Robert Tantular akhirnya ditahan polisi. Kasus Bank Century adalah kasus kriminal,” ujarnya.

Jusuf Kalla, 31 Agustus 2009 – Suara Merdeka

Pernyataan JK sesuai dengan Audit investigasi sementara BPK

* Pada 14 November 2008, Robert Tantular (RT) memerintahkan BC Cabang Surabaya memindahkan deposito milik salah satu nasabah BC senilai USD 96 juta dari kantor Cabang Surabaya-Kertajaya ke Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan. Setelah itu, Dewi Tantular (DT) dan RT mencairkan deposito tersebut senilai USD 18 juta tanggal 15 November 2008 yang digunakan oleh DT (Kepala Divisi Bank Notes) untuk menutupi kekurangan bank notes yang telah digunakan untuk keperluan pribadi DT; DT telah menjual bank notes ke luar negeri dengan jumlah yang melebihi jumlah yang tercatat, sehingga secara akumulatif terjadi selisih kurang antara fisik bank notes dan catatan akuntansi. Deposito milik nasabah tersebut kemudian diganti oleh BC dengan dana yang berasal dari FPJP.

Hak Angket Adalah Wajib!

Dari fakta dan audit audit sementara BPK menilai saja sudah terjadi berbagai pelanggaran aturan yang dilakukan oleh penanggungjawab bailout BC, terutama BI sebagai regulator perbankan nasional. Yang lebih parahnya lagi, BI ‘gagal’ mengawasi BC yang notabene bank yang hanya memiliki beberapa cabang di Indonesia. Padahal berdirinya BI memiliki fungsi dan tujuan yang jelas seperti tertera dalam UU 23/1999 yang saya kutip pada bagian awal tulisan ini.

Belum berbicara aliran dana dari BC, kita setidaknya melihat bahwa kebijakan dan penangganan BC sangat kuat indikasi pidanannya. secara nyata terjadi kejahatan-kejahatan pidana seperti pelanggaran posisi devisa neto, penyimpangan surat berharga, kredit fiktif, dan pengeluaran fiktif.

Oleh karena itu, usulan hak angket DPR sangatlah logis untuk melakukan reformasi jilid ke sekian untuk Bank Indonesia, meski audit aliran dana masih belum kelar. Dan kasus BC menambah daftar Bank Indonesia yang sarat dengan praktik korup, meski reformasi telah bergulir. Dua Gubernur BI pasca reformasi yakni Syahrir Sabirin dan Burhanuddin Abdullah pernah dan sedang menjalankan hukuman penjara. Begitu juga kasus suap pemilihan Miranda Goeltom dan dana Yayasan BI sebesar Rp 100 miliar yang 30 miliarnya mengalir ke anggota-anggota DPR RI.

Para pejabat BI yang pernah bertanggungjawab pada kasus Bank Century sejak 2005-2009 harus diminta pertanggungjawab. Mereka adalah Gubernur BI (Burhanuddin Abdullah dan Boediono) serta para anggota Dewan Gubernur BI yakni Miranda Goeltom, Darmin Nasution, Hartadi A. Sarwono, Siti Chalimah Fadjrijah, S. Budi Rochadi, Muliaman D. Hadad, Ardhayadi Mitroatmodjo, Budi Mulya.

Sambil menunggu dan mendesak agar BPK dan PPATK mempercepat audit investigasi secara transparan dan bebas dari kepentingan penguasa, hak angket harus digunakan secara benar untuk mereformasi Bank Indonesia. Dan setelah itu, apabila hasil final BPK (melalui data PPATK) menemukan: (1) penyelamatan BC terkait untuk menyelamatkan deposan besar dan (2) penyelamatan BC terkait untuk aliran dana tidak wajar (pencucian uang) pihak tertentu. Maka proses ini harus berlanjut sampai pada pimpinan KSSK yakni Sri Mulyani, Boediono dan Raden Pardede + pihak-pihak yang mendapat keuntungan dari bailout BC.

*************

http://www.detiknews.com/images/content/2009/11/19/10/nenek-coklat-dal.jpg

Dan saya masih berharap agar masyarakat semakin kritis atas proses hukum negeri ini yang telah lebih banyak digunakan penguasa untuk menjerat orang kecil seperti nenek Minah (55). Nenek Minah yang memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) harus mendekam 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan (detiknews).

Sementara pelanggaran dana BOS, aliran dana korupsi DKP 2004, perampokan BLBI 1997-1998, pidana dana kampanye pilpres dan sejumlah pidana korups lain yang tidak bisa saya sebut satu per satu tidak pernah diusut tuntas.

Dan semoga pemerintah SBY mau merealisasikan janji-janjinya pada tahun 2004 yang kembali mengumbar janji pada tahun 2009 bahwa ingin menegak hukum. Nonsense berkoar ‘berdiri di depan menegakkan hukum’ jika kasus-kasus hukum yang besar dan nyata tidak pernah diproses, sementara orang yang miskin tidak berdaya seperti nenek Minah mendapat penegakan hukum 1000%.

Salam Nusantaraku,
ech-wan, 21 Nov 2009

Referensi Utama:

* Kwik Kian Gie – Istilah “Sistemik” yang Bersayap”
* Suara Merdeka
* A. Tony Prasetiantono – Mengapa Century Perlu Diselamatkan? (Pro Bailout)

Tulisan Terkait:

* Kasus Bank Century : Jangan Gunakan “Pisau” Menghukum Rakyat (1)
* Kasus Bank Century : Siapa yang Diuntungkan? (2)
* Kasus Bank Century : Boediono Terancam Dipidana (3)

Respon Sdr IipBanjary,

Terima kasih Sdr IipBanjary atas komentarnya. Saya akan tambahkan khususnya poin ke-2 yakni Proyeksi profitability kedepan dari BC/bank Mutiara–berapa yang kira-kira disumbangkan ke APBN setelah bank ini diambil alih negara. Meski kita harus memiliki pandang optimis, namun dalam kasus BC saya cukup pesimis. Berdasarkan pengalaman BLBI 1997-1998, recovery rate aset untuk bank-bank BPPN adalah 28%. Dalam hal ini negara dirugikan ratusan triliun yang mana total dana talangan mencapai Rp 600 triliun.

Bagaimana dengan Century?

Secara hitungan kasar, dana talangan ke BC mencapai Rp 6 triliun (per Februari 2009) + Rp 630 miliar pada Juli 2009. Bila kita asumsi bahwa BC dapat membekukan keuntungan rata-rata Rp 300 miliar per tahun, maka selama 3 tahun BC baru mengembalikan Rp 830 miliar (NPV, 9%). Sekarang yang menjadi pertanyaan, apakah dengan aset yang dimiliki sekarang, BC mampu dijual dengan harga Rp 7 triliun (NPV Rp 5.8 T pada tahun 2012)?

Belajar dari pengalaman sebelumnya yang memiliki recovery asset ratio dibawa 30%, maka dari laporan asset, kewajiban dan dana pihak ketiga dari BC sekarang dan diikuti oleh dengan kinerja maksimum, paling-paling Bank Century berhasil dijual dengan harga Rp 4-5 triliun pada 2012. Bila BC berhasil dijual Rp 5 triliun, maka setidaknya negara dirugikan Rp 2 triliun. Jadi, jangankan berbicara tentang profitabilitas, untuk imbas modal saja sudah sangat sulit!

Kamis, 23 April 2009

Depkeu: Temuan BPK Soal Kerugian Negara Belum Jelas


akarta - Departemen Keuangan menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas potensi kerugian negara hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) masih belum jelas. Depkeu mempertanyakan apakah temuan itu sudah hasil audit atau bukan.

Demikian disampaikan Irjan Depkeu Hekinus Manao dalam keterangan pers yang dikutip dari situs Depkeu, Rabu (22/4/2009).

Menurut Hekinus, jika ada laporan atau temuan, seharusnya bisa fokus pada apa kasus-kasus apa yang diduga menimbulkan kerugian negara.

"Kalau ada laporan, harus fokus pada kasus yang dimaksud merugikan keuangan negara tersebut. Kalau dikatakan ada potensi kerugian negara, itu belum jelas apakah merupakan hasil audit atau bukan," katanya.

Ia menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara BPK memiliki kewenangan untuk membuat simpulan mengenai hasil pemeriksaan pada instansi yang diperiksa. Namun demikian, laporan tersebut seharusnya merupakan temuan kasus yang memang terbukti menimbulkan kerugian negara.

Sebelumnya, dalam pidatonya pada penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun Anggaran 2008 pada kepada DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2009), Ketua BPK Anwar Nasution menyatakan BPK menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 30 triliun dari Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas pemeriksaannya pada semester II-2008.

"Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) menyimpulkan adanya kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) atas entitas/program/kegiatan yang diperiksa dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Hal itu dilanjutkan Anwar, mengakibatkan timbulnya kerugian negara/daerah/perusahaan, munculnya potensi kerugian negara/daerah/perusahaan, kekurangan penerimaan, bahkan adanya indikasi tindak pidana kehutanan.
(lih/qom)
 

aswr.wb

Semoga kita semua selalu dalam rahmat Allah yang Maha Kuasa

Berita KAMMI

Kalimantan`s KAMMI demands trial of Century scandal culprits
Palangkaraya, C Kalimantan (ANTARA News) - The Indonesian Muslim Students Action Front (KAMMI)- Central Kalimantan Chapter has demanded court trials for those involved in the Bank Century bailout scandal. Chairman of KAMM`s Kalimantan chapter, Gunawan, said here Tuesday the efforts to reveal the bailout scandal should not just end with the work of the House of Representatives` (DPR) inquiry committee. "Instead, the outcome of the House`s Bank Century Inquiry Committee`s probe should be followed up by a legal process for the sake of justice for the Indonesian people," he said.

Total Tayangan Halaman