PolitikIndonesia.com: Seluruh fraksi dalam Pansus Angket Century DPR menyepakati, aliran dana Bank Century bermasalah. Sembilan fraksi dalam pansus beranggotakan 30 orang itu juga menarik kesimpulan, kesalahan ada pada direksi Bank Century.
"Ya, semuanya sama tadi dalam memberikan pandangan akhir. Intinya, aliran dana Century bermasalah. Titik beratnya di Century-nya itu. Intinya ada kejahatan perbankan," kata anggota Pansus Century dari Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/02).
Anas mengatakan, kesalahan terberat ada pada direksi bank, yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara itu. Dengan sudut pandang seperti itu, Ketua Fraksi Demokrat DPR ini, meminta pihak berwajib mulai menyelidiki masalah tersebut.
Anggota Pansus Century dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno yang membacakan sikap fraksinya, dengan tegas menyatakan posisi sekarang 9:0. Artinya, sampai Rabu ini, semua fraksi melihat terjadi pelanggaran dalam bailout Rp6,7 triliun ke Bank Century. Kesimpulan sementara beberapa waktu lalu, posisinya 7:2. Sebanyak tujuh fraksi melihat ada pelanggaran, dan dua fraksi lainnya (Demokrat dan PKB) tidak menemukan kesalahan dalam proses situ.
Meski begitu, pelanggaran di mata PDI Perjuangan, berbeda takarannya dengan pandangan Partai Demokrat. Paling tidak, PDIP menyebut adanya institusi lain yang ikut bersalah bersama direksi Bank Century. Hendrawan menunjuk, adanya peran Bank Indonesia, Lembaga Penjaminan Simpanan, yang tak bisa lepas tangan dalam mempertanggungjawabkan kesalahan tersebut.
Pansus juga menyepakati penunjukan tim kecil, yang akan bekerja merumuskan pandangan-pandangan pansus dalam rekomendasinya. Ketua Pansus Angket Century DPR, Idrus Marham mengakan, tugas tim beranggotakan 15 orang itu, merumuskan, dan menyampaikan laporan, yang akan diputuskan secara bersama.
Tim kecil akan berkerja dalam 3-4 hari, termasuk dengan memanfaatkan hari libur Sabtu dan Minggu. Mahfudz Siddik, Wakil Ketua Pansus, yang memimpin tim kecil itu mengatakan, pihaknya akan mulai bekerja, Kamis (18/02), sekitar pukul 14.00 WIB. Menurut aktifis PKS ini, tim kecil akan melaporkan rumusannya, Senin (22/02), dalam rapat pleno internal pansus.
Tim yang dipimpin Mahfudz Siddik itu, beranggotakan wakil dari semua fraksi. Dari Demokrat, ada Benny Kabur Harman, Achsanul Qosasi, Radityo Gumbiro. Fraksi Golkar, diwakilik Ade Komaruddin, Melkias Mekeng, dan Bambang Soesatyo.
Sementara dari PDIP, Hendrawan Supratikno dan Maruarar Sirait. PKS, selain Mahfudz Siddik, juga ada Andi Rahmat. Lalu, PAN, Catur Sapto Edi, PPP: Romahurmuzzy, PKB: Agus Sulistiono Gerindra: Ahmad Muzani dan dari Hanura, Akbar Faizal.
Berikut ini rangkuman pandangan seluruh fraksi yang disampaikan juru bicaranya masing-masing.
GOLKAR
Fraksi Golkar melalui Bambang Soesatyo mengatakan, partainya mencium adanya konspirasi antara Direksi Bank Century dengan pihak lain dalam pengucuran aliran dana bank tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran ke lima kota, FPG menemukan adanya indikasi pelanggaran. Untuk itu, perlu tindakan tegas aparat penegak hukum, untuk mengusut pelanggaran tersebut.
Pelanggaran dilakukan oleh internal Bank Century, dibantu pihak lain, yang bertugas mengamankan. FPG menemukan banyak modus untuk kejahatan perbankan tersebut. Intinya, telah terjadi tindakan konspiratif melawan hukum antara pihak internal Bank Century dengan pihak lain yang memuluskan.
Untuk itu, Fraksi Golkar mengusulkan agar Pansus meminta direksi Bank Century dirombak total. Pertimbangannya, agar tidak ada manajemen yang terlibat. Selain itu, Golkar meminta adanya pembentukan tim khusus untuk memantau aliran dana Century yang belum terungkap. Tim juga bertugas merecovery aset yang dikorupsi dan membayar utang kepada nasabah Bank Century.
PAN
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), melalui anggota Pansus, Catur Sapto Edi menyatakan banyak pelanggaran, dan tindakan melawan hukum, dalam skandal aliran dana Bank Century. Hal ini diperkuat setelah adanya investigasi lapangan oleh anggota pansus di beberapa daerah.
Dalam laporan pandangan yang disampaikan hanya kurang dari 5 menit itu, Catur mengatakan, setelah penyelidikan intensif pansus, investigasi data dan fakta, sampai fokus aliran dana, fraksi PAN menemukan berbagai indikasi kuat. Telah terjadi manipulasi deposito, rekening palsu, rekening fiktif dan kloning.
Selain itu, terjadi banyak pemecahan rekening nasabah menjadi Rp2 miliar untuk mendapatkan penjaminan dana nasabah. Terdapat nama yang tidak sesuai dengan alamat. Hal ini menurut PAN, modus kejahatan yang indikasinya tampak jelas setelah investigasi lapangan.
Fraksi PAN tidak membeberkan poin-poin dari hasil penelusuran dana bank di lima kota yang dilakukan Pansus Hak Angket Bank Century. Juga tidak disebutkan, instansi yang melanggar, apakah pihak bank, BI, LPS dan pihak lain yang terkait.
PPP
Ahmad Yani yang bertindak sebagai juru bicara Fraksi PPP mengatakan, kasus Bank Century mengandung banyak segi dugaan pidana. Kesimpulan pertama PPP, terdapat manipulasi sistemik dan terencana dalam kasus ini. Setelah melakukan kroscek PPP berkesimpulan ada kejanggalan dan manipulasi data secara sistemik dan terencana sehingga para nasabah dirugikan.
Kedua, Bank Century juga patut diduga melakukan pembukuan palsu untuk menutupi tindak pidana pencucian uang. Untuk itu, PPP meminta pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan aparat kepolisian mengusut tindak pidana perbankan itu.
Ketiga, terdapat dugaan dana fiktif di Bank Century, sehingga patut diduga manajemen melakukan penipuan. Keempat, Pansus harus bertindak tegas membuka rekening dan jumlah dana di rekening yang dicurigai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kelima, aparat penegak hukum, KPK dan kepolisian segera bertindak cepat. Terutama untuk mengusut dugaan pidana perbankan, pidana korupsi, dan tindak pidana ekonomi, yang dilakukan Direksi Bank Century, Bank Mutiara atau siapa saja pihak yang terlibat.
DEMOKRAT
Achsanul Kosasih, yang mewakili Fraksi Demokrat menilai adanya kesalahan pada direksi Bank Century, karena dianggap telah merekayasa rekening nasabah. Demokrat melihat telah terjadi tindak pidana perbankan yang dilakukan direksi.
Direksi lama Bank Century, kata Achsanul, telah merekayasa dan menghidupkan rekening nasabah dengan maksud agar mendapatkan pergantian dana. Telah terjadi tindak pidana perbankan, sehingga harus didorong untuk diproses dengan aturan yang berlaku. Demokrat juga menyarankan adanya penelusuran, dan menindaklanjutinya ke KPK, mabes Polri, dan kejaksaan.
Di luar itu, Demokrat menyayangkan opini yang berkembang soal adanya dugaan keterkaitan aliran dana Bank Century dengan Partai Demokrat, ataupun pasangan capres-cawapres yang diusung Demokrat. Padahal, kata Achsanul, itu semua rekayasa Bank Century yang melakukan pelanggaran.
HANURA
Anggota Pansus Century Fraksi Hanura, Akbar Faizal tetap menyinggung perusahaan penyumbang tim sukses pasangan Capres yang menerima aliran dana Bank Century. Dalam kesimpulan akhirnya itu, Hanura juga melihat adanya konspirasi dalam aliran dana Century ke perusahaan tersebut.
Akbar menegaskan, Fraksi Hanura menemukan konspirasi bermodus meminjam rekening orang lain, konspirasi menggunakan deposito orang lain, dan pemecahan deposito. Temuan Hanura itu terkait PT AJP. Perusahaan inilah yang disebut Akbar menerima aliran dana Bank Century dalam jumlah besar.
Data yang diungkap Akbar yaitu, PT AJP dengan mudahnya mengambil dana. Lihat saja, Februari 2009 mencairkan Rp4,02 miliar, Juni 2009 sebesar Rp10,09 miliar, Juni 2009 sampai Rp5 miliar. Total Rp19,1 miliar yang diterima Bank Century cabang Fatmawati melalui BCA Mangga Dua.
Menurut Akbar, berdasar data Komisi Pemilihan Umum, PT AJP menyumbang salah satu capres. Intinya, Fraksi Hanura menemukan dana Century ke AJP disumbangkan ke salah satu capres. Yaitu, 25 Juni 2009 sebesar Rp 600 juta dan Rp850 juta.
Di luar itu, Fraksi Hanura seperti diungkapkan Akbar, menginginkan agar manajemen Bank Mutiara dirombak total. Selain itu, perlu dibentuk tim independen untuk mengembalikan uang nasabah secepat mungkin.
PKS
Juru bicara Fraksi PKS Andi Rahmat mengatakan ada 9 penyimpangan di Bank Century. Pertama, Fraksi PKS menyinyalir adanya praktik pencucian uang dari hasil kegiatan ilegal narkotika. Kedua, ada dugaan penggunaan pedagang valas yang berhubungan dengan Bank Century.
Pedagang valas diduga melakukan praktik pencucian uang yang berhubungan kuat dengan kegiatan ilegal narkotika. Dalam modusnya, kata Andi, selain menggunakan pedagang valas, juga pembayaran remitens tenaga kerja Indonesia. Karena itu, Fraksi PKS meminta Pansus dan penegak hukum menelusurinya dengan tentu saja mengacu pada hal-hal yang mencurigakan.
Ketiga, modus aliran dana dari praktik pemegang saham pengendali kepada nasabah Bank Century. Itu diduga terjadi pada nasabah bernama AR. Pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan I tu, diduga mendapat aliran dana dari pencairan surat berharga, 4 November 2008 senilai US$7 juta. Dana ditransfer ke rekening AR Rp66 miliar melalui perusahaan yang memiliki fasilitas kredit back to back, yaitu PT AI. Kerugian akibat praktik ini, ditanggung dengan dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Keempat, PKS juga melihat pelanggaran melalui modus pemecahan dana nasabah menjadi Rp2 miliar, sesuai batas yang ditanggung LPS. Pelanggaran ini, tidak saja dilakukan AR, tapi juga nasabah lain, seperti BS, WI, serta PT DSU. Khusus untuk WI, menggunakan nama anaknya. Untuk PT DSU, proses pemecahan dana dari Rp20 miliar ke nomor rekening pihak lain, termasuk ke karyawan berinisial NI. Yang bersangkutan mengirim dana ke PT TM yang memiliki hubungan kepemilikan dengan DSU.
Kelima, ada modus pembayaran kepada dana nasabah Century atas dana nasabah BS yang tercatat pada PT Antaboga Delta Securitas (ADS) lebih kurang Rp184 miliar. Pembayaran dilakukan kepada BS selaku nasabah terbesar Bank Century. Sedangkan kepada nasabah PT ADS lainnya tidak dilakukan.
Keenam, terjadi transaksi dalam rekening nasabah Bank Century yang tidak diketahui pemilik rekening. Itu juga terjadi di cabang-cabang Century di daerah. Jumlahnya signifikan. Karena itu, Fraksi PKS menyarankan Pansus melakukan penelusuran lebih lanjut.
Ketujuh, dalam kasus BS, terungkap yang bersangkutan mengirim US$96,5 juta dari Century Surabaya ke Century Pusat, di Jakarta. Ini diduga bermotif penyelamatan dana yang bersangkutan setelah mendengar saran dari pengendali saham Century, Robert Tantular. Pergerakan BS memiliki korelasi kuat terhadap proses bailout terhadap Century. PKS meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri lebih saksama kasus BS. KPK juga diminta memeriksa putra BS, yakni SS.
Kedelapan, PKS juga menyinyalir ada peminjaman rekening untuk digunakan pihak lain dalam transaksi. Pelanggaran ini terjadi setelah 13 November 2008. Volume terbesar PMS LPS dipakai untuk menutupi kerugian akibat macetnya surat-surat berharga SSB Bank Century dan penagihan L/C yang jatuh tempo.
Terakhir, kesembilan, adanya modus penarikan tunai warkat yang hingga kini sulit ditelusuri. Panitia Angket belum menemukan satu bukti pun. Padahal, pihak PPATK menyinyalir penarikan tunai melalui warkat lebih dari Rp13 triliun. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan penelusuran aliran dana, Fraksi PKS menyimpulkan terdapat aliran dana dari PMS yang diduga digunakan untuk keperluan lain.
Nah, berdasarkan temuan tersebut, Fraksi PKS seperti disampaikan Andi, merekomendasikan kepada lembaga penegak hukum untuk menindaklanjuti pelanggaran perbankan dalam Kasus Century.
PDI PERJUANGAN Hendrawan Supratikno yang membacakan kesimpulan Fraksi PDI Perjuangan menyatakan kasus Bank Century mengandung empat macam dugaan pidana. Yakni, pidana perbankan, pidana umum, pidana pencucian uang dan pidana korupsi. Untuk itu, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri ini mendesak aparat penegak hukum mengusutnya.
PDIP melihat telah terjadi praktik-praktik tidak sehat, yang merugikan Bank Century. Fraksi PDIP mencatat sejumlah kejanggalan, di antaranya, terdapat nama nasabah yang tidak ada dalam database. Lalu, terdapat rekening yang sumber dananya tidak jelas, deposito perusahaan yang bermasalah dan pemecahan deposito tanpa prosedur lazim.
Atas dasar temuan itu, telah terjadi indikasi tindak perbankan, pidana umum, money laundering dan tindak pidana korupsi. Sumbernya, dari Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan Penyertaan Modal Sementara.
Phak-pihak yang bertanggung jawab, Bank Century, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan. Selain itu, kata Hendrawan, perlu dicatat, terdapat pelanggaran terhadap berbagai peraturan perundang-undangan. Untuk itu, aparat hokum harus mengusut tuntas, dan membawanya ke pengadilan.
PKB
Melalui juru bicaranya, Agus Sulitono, Fraksi PKB juga melihat terjadi kesalahan dalam kasus Century ini. Pada penyampaian kesimpulannya, Fraksi PKB menilai manajemen Bank Centuy bersalah, karena telah merekayasa rekening nasabah yang sebenarnya sudah diblokir.
Fraksi PKB juga mencatat pelanggaran lain oleh direksi Bank Century, berupa manipulasi profil nasabah. Ada rekayasa deposan besar dengan memecah uang besar ke bentuk bilyet Rp2 miliar. Lainnya, menggunakan rekening lain untuk memecah uang itu. Pemecahan dilakukan agar masuk batas penjaminan oleh LPS.
Pelanggaran lain yang dilihat PKB, pada pola transaksi ke rekening lain, keluarga atau rekan bisnis. Untuk itu PKB mengusulkan penelusuran aliran lapis kedua bisa lebih jelas dengan melihat lapis ketiga. PKB juga merekomendasikan investigasi tuntas pola pencucian uang, untuk itu PPATK harus menyelidiki ke lapis berikutnya.
Sampai di sini, PKB menimpakan kesalahan pada manajemen Bank Century atas aliran dana Bank Century. Untuk itu, Fraksi PKB meminta ada pengusutan lebih lanjut atas direksi Bank Century di pusat maupun di cabang-cabangnya. |
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan sampaikan tanggapan