
akarta - Departemen Keuangan menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas potensi kerugian negara hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) masih belum jelas. Depkeu mempertanyakan apakah temuan itu sudah hasil audit atau bukan.
Demikian disampaikan Irjan Depkeu Hekinus Manao dalam keterangan pers yang dikutip dari situs Depkeu, Rabu (22/4/2009).
Menurut Hekinus, jika ada laporan atau temuan, seharusnya bisa fokus pada apa kasus-kasus apa yang diduga menimbulkan kerugian negara.
"Kalau ada laporan, harus fokus pada kasus yang dimaksud merugikan keuangan negara tersebut. Kalau dikatakan ada potensi kerugian negara, itu belum jelas apakah merupakan hasil audit atau bukan," katanya.
Ia menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara BPK memiliki kewenangan untuk membuat simpulan mengenai hasil pemeriksaan pada instansi yang diperiksa. Namun demikian, laporan tersebut seharusnya merupakan temuan kasus yang memang terbukti menimbulkan kerugian negara.
Sebelumnya, dalam pidatonya pada penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun Anggaran 2008 pada kepada DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2009), Ketua BPK Anwar Nasution menyatakan BPK menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 30 triliun dari Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas pemeriksaannya pada semester II-2008.
"Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) menyimpulkan adanya kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) atas entitas/program/kegiatan yang diperiksa dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Hal itu dilanjutkan Anwar, mengakibatkan timbulnya kerugian negara/daerah/perusahaan, munculnya potensi kerugian negara/daerah/perusahaan, kekurangan penerimaan, bahkan adanya indikasi tindak pidana kehutanan.
(lih/qom)
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan sampaikan tanggapan