Pasal 45
Status
(1) Musyawarah Wilayah KAMMI adalah musyawarah utusan KAMMI Daerah.
(2) Musyawarah KAMMI Wilayah diadakan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
(3) Pengurus KAMMI Wilayah adalah penanggung jawab penyelenggaraan musyawarah KAMMI Wilayah.
Pasal 46
Tugas/Wewenang
(1) Meminta dan menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus KAMMI Wilayah
(2) Memilih Pengurus Wilayah dengan jalan memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap sebagai formatur dan empat mide formatur
(3) Mengusulkan nama-nama Dewan Penasehat Wilayah
(4) Mengusulkan pembentukan KAMMI Daerah
(5) Menetapkan Panduan Kerja Wilayah
(6) Menetapkan aturan dan putusan lain yang diangap perlu
Pasal 47
Tata Tertib
(1) Peserta Muswil terdiri dari Pengurus Wilayah, Utusan/Peninjau Pengurus Daerah, Badan-badan Khusus serta LSO di tingkat Wilayah, dan Undangan Pengurus Wilayah.
(2) Utusan Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah, Badan-badan Khusus serta LSO di tingkat Wilayah, merupakan peserta penuh; dan Undangan Pengurus wilayah merupakan peserta peninjau.
(3) Peserta penuh mempunyai hak suara, hak bicara dan hak dipilih, sedangkan peninjau mempunyai hak bicara.
(4) Dalam pengambilan keputusan melalui voting, suara Pengurus Wilayah bernilai 2 suara, dan suara Pengurus Daerah bernilai 1 suara.
(5) Banyaknya utusan Daerah ditetapkan oleh SC Muswil.
(6) Jumlah peserta peninjau ditetapkan oleh Pengurus Wilayah
(7) Pimpinan sidang Muswil dipilih dari peserta (utusan/peninjau) oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
(8) Muswil baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ ditambah 1 dari jumlah peserta utusan (Daerah penuh)
(9) Apabila ayat (8) tidak terpenuhi maka Muswil diundur selama 1 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah
(10) Setelah menyampaikan LPJ dan dibahas oleh Musda maka Pengurus Daerah dinyatakan demisioner
(11) Wilayah dan Daerah sedapat mungkin mengikutsertakan kader muslimah sebagai peserta.
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan sampaikan tanggapan