Senin, 10 Oktober 2011

Ajakan Kepada Masyarakat Untuk Memberikan Masukan Pembaharuan Peta Tutupan Hutan dan Lahan Gambut

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 10/2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Selama 2 tahun terhitung sejak 20 Mei 2011, dilakukan penundaan penerbitan izin baru pada hutan alam primer dan lahan gambut, baik pada Kawasan Hutan/Kawasan Budidaya Kehutanan maupun pada Areal Penggunaan Lain/Kawasan Budidaya Non-Kehutanan. UKP4 mendapat mandat untuk melaksanakan pemantauan pelaksanaan Inpres ini dan melaporkan hasilnya kepada Presiden.

Menteri Kehutanan telah menerbitkan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB) melalui SK. 323/Menhut-II/2011 per 17 Juni 2011 sebagai acuan area yang tidak dapat dikenai izin baru. Sesuai Inpres 10/2011, PIPIB akan direvisi setiap 6 (enam) bulan sekali. Selanjutnya, Kepala Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) melakukan pembaharuan peta tutupan hutan dan lahan gambut juga setiap 6 (enam) bulan sekali, bekerja sama dengan Menteri Kehutanan, Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Ketua Satgas REDD+.

Untuk menghasilkan PIPIB yang berintegritas, dan selanjutnya peta tutupan hutan dan lahan gambut yang menjadi acuan tunggal dalam pengambilan kebijakan, maka masukan dari berbagai pihak selama revisi PIPIB sangat diharapkan. Masyarakat dapat mengunduh PIPIB sesuai SK. 323/Menhut-II/2011 melalui:

Peta dalam bentuk file jpeg: http://appgis.dephut.go.id/appgis/petamoratorium.html
Peta dalam bentuk file shp: http://www.ukp.go.id/web/informasi-publik/cat_view/20-geospasial

Ketentuan dan tata cara penyampaian masukan untuk pembaharuan peta tutupan hutan dan lahan gambut secara umum adalah sebagai berikut.

KETENTUAN PEMBAHARUAN PETA TUTUPAN HUTAN DAN LAHAN GAMBUT

  1. Setiap orang atau orang perseorangan, kelompok orang, lembaga, atau badan usaha (untuk selanjutnya disebut sebagai masyarakat) dapat memberikan informasi geospasial dalam rangka pembaharuan peta tutupan hutan dan lahan gambut.
  2. Informasi sebagaimana dimaksud pada butir 1 dapat berupa koreksi, penambahan, perubahan terhadap informasi yang ditampilkan oleh PIPIB, untuk selanjutnya disebut sebagai masukan.
  3. Masyarakat dapat menyampaikan masukan kepada UKP4 melalui tata cara yang telah ditetapkan. UKP4 akan memastikan informasi masukan masyarakat tersampaikan kepada Bakosurtanal, sebagai pelaksana proses pembaharuan peta tutupan hutan dan lahan gambut, dan Kementerian Kehutanan serta Badan Pertanahan Nasional sebagai pendukungnya.
  4. Masukan yang telah diterima akan dikaji oleh Tim Pengkaji untuk mengetahui tingkat akurasinya.
  5. Masukan yang dianggap akurat oleh Tim Pengkaji akan dijadikan dasar untuk melakukan editing peta tutupan hutan dan lahan gambut disertai dengan pembuatan berita acaranya.
  6. Apabila masukan yang disampaikan kurang akurat/tidak memenuhi standar pemetaan, maka Tim Pengkaji akan melakukan perbaikan seperlunya, sehingga masukan tersebut memenuhi standar pemetaan/persyaratan akurasi.
  7. Tim Pengkaji dibentuk beranggotakan para ahli yang kompeten.

TATA CARA PEMBAHARUAN PETA TUTUPAN HUTAN DAN LAHAN GAMBUT

  1. Masyarakat dapat memberikan masukan melalui e-mail, surat, atau datang langsung ke alamat yang telah ditetapkan.
    a. E-mail: serambi.inpres10@ukp.go.id
    b. Surat atau datang langsung:
    Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4),
    Komplek Sekretariat Negara, Sayap Timur, Lantai 2, Jl. Veteran III no. 2, Jakarta, 10110,
    Telepon: (021)3522703, (021)3508003, Fax: (021)2314147
    c. E-mail atau surat dikirim dengan judul: “Masukan Pembaharuan Peta Inpres 10/2011 – (nama area/lokasi)”
    d. UKP4 akan memastikan informasi masukan masyarakat tersampaikan kepada Bakosurtanal, sebagai pelaksana proses pembaharuan peta tutupan hutan dan lahan gambut, dan Kementerian Kehutanan serta Badan Pertanahan Nasional sebagai pendukungnya.
  2. Masukan harus menyebutkan secara jelas 3 (tiga) informasi sebagai berikut:
    a. Deskripsi masukan (uraian tentang koreksi/penambahan/perubahan informasi)
    b. Bukti atau argumentasi dari deskripsi masukan, dapat berupa peta-peta, foto lapangan, citra, kajian ilmiah, pernataan resmi dari pihak yang berkompeten, dan lain-lain.
    c. Masukan harus disertai penunjukan lokasi dan atau titik-titik koordinat yang dapat diplot di atas peta.
  3. Dalam hal penunjukan lokasi seperti dimaksud pada butir 2.c, dapat berupa:
    a. koordinat lokasi yang ditetapkan dari pengukuran langsung di lapangan dengan menggunakan alat GPS (Global Positioning System)
    b. koordinat lokasi yang ditetapkan dari peta rupabumi/topografi/peta tematik lainnya, dengan menyebutkan identitas peta yang dijadikan rujukan tersebut
    c. foto lapangan yang dilengkapi dengan posisi/koordinat lokasi pengambilan gambar
    d. peta dan atau citra penginderaan jauh yang menunjukkan lokasi yang dimaksud, diharapkan dengan skala pada 1:250.000 atau lebih detil
    e. deskripsi wilayah yang dapat dengan mudah menunjuk lokasi yang dimaksud dengan menyebut nama lokasi yang telah dikenal oleh masyarakat luas (misal: wilayah daratan di tengah Danau Toba, Pulau Pari di Kepulauan Seribu, dll.)
  4. Pada saat memberikan masukan, masyarakat harus menyampaikan identitas diri secara jelas, teridiri dari:
    a. Nama pelapor
    b. Nama lembaga
    c. Alamat
    d. No telepon
    e. Fotokopi kartu identitas diri (KTP, SIM, paspor, atau identitas diri lain yang sah)
    f. Alamat e-mail (jika ada)
  5. Masukan yang tidak mencantumkan identitas seperti butir 4, tidak akan diproses lebih lanjut.
  6. Masyarakat yang memberi masukan selanjutnya akan dijadikan sebagai nara sumber oleh Tim Pengkaji dalam rangka pengecekan ulang informasi yang disampaikan.
  7. Setelah dilakukan pengkajian dengan masyarakat pemberi masukan, maka hasilnya akan disampaikan secara tertulis disertai dengan berita acaranya. Apabila diperlukan, akan dilakukan pengecekan di lapangan.
  8. Hasil seperti dimaksud dalam butir 7 dianggap sebagai informasi terkini yang paling benar.
  9. Jika ternyata di kemudian hari ditemukan bukti lain yang lebih valid dan akurat, maka hasil seperti dimaksud pada butir 8 dapat dianulir dan dilakukan pengkajian ulang.
  10. Hasil pengkajian ulang akan diumumkan kembali disertai dengan berita acaranya.
  11. Tata cara ini akan secara berkala ditinjau ulang untuk perbaikan proses penyampaian masukan masyarakat.

1 komentar:

Dewi mengatakan...

sedari dini seharusnya sudah diadakan penyuluhan mengenai masalah hutan yang sangat serius ini. penyuluhan dapat diberikan sejak SMP/SMA. terutama ada sebagian sekolah yang memiliki ekskul Pecinta Alam. seharusnya kegiatan ekskul tersebut lebih diperhatikan dan diarahkan agar saat mereka mendaki atau menjelajah, sudah tertanam dalam benak mereka akan menjaga kelestarian alam!!

Posting Komentar

silahkan sampaikan tanggapan

 

aswr.wb

Semoga kita semua selalu dalam rahmat Allah yang Maha Kuasa

Berita KAMMI

Kalimantan`s KAMMI demands trial of Century scandal culprits
Palangkaraya, C Kalimantan (ANTARA News) - The Indonesian Muslim Students Action Front (KAMMI)- Central Kalimantan Chapter has demanded court trials for those involved in the Bank Century bailout scandal. Chairman of KAMM`s Kalimantan chapter, Gunawan, said here Tuesday the efforts to reveal the bailout scandal should not just end with the work of the House of Representatives` (DPR) inquiry committee. "Instead, the outcome of the House`s Bank Century Inquiry Committee`s probe should be followed up by a legal process for the sake of justice for the Indonesian people," he said.

Total Tayangan Halaman