Senin, 11 Oktober 2010

Konsultasi Regional Kalimantan Strategi Nasional Reduction Emission from Deforestation and Degradation/EDD


Agenda Konsultasi Regional Kalimantan Strategi Nasional Reduction Emission from Deforestation and Degradation/EDD Utk regional Kalimantan akan diadakan di Palangkaraya 14-15 Oktober 2010,
Sejumlah pengertian terkait dengan REDD+ adalah sebagai berikut:
• REDD+. Definisi REDD Plus (REDD+) berdasarkan pada Bali Action Plan paragraf 1 b (iii), yaitu ‘pendekatan kebijakan dan insentif positif pada isu-isu yang berkenaan dengan pengurangan emisi yang berasal dari penurunan kerusakan hutan dan tutupan hutan di negara berkembang, peran konservasi, pengelolaan hutan secara lestari serta peningkatan stok karbon hutan di negara berkembang.
• Hutan
Menurut UU No 41 tahun 1999, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
• Kawasan Hutan. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap (UU N0 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan).
• Deforestasi
Deforestasi adalah pengalihan hutan menjadi lahan dengan tujuan lain atau pengurangan tajuk pohon di bawah ambang batas minimum 10% untuk jangka panjang dengan tinggi pohon minimum 5 m (in situ) dan areal minimum 0,5 ha (FAO).
• Degradasi (FAO dan submisi Indonesia ke Sekretariat UNFCCC Maret 2008)
Perubahan di dalam hutan yang berdampak negatif terhadap struktur atau fungsi tegakan atau lahan hutan sehingga menurunkan kemampuan hutan dalam menyediakan jasa/produk hutan. Dalam konteks REDD+, degradasi dapat diartikan sebagai penurunan stok carbon (carbon stock degradation) hutan.
• Kawasan bergambut adalah kawasan yang unsur pembentuk tanahnya sebagian besar berupa sisa-sisa bahan organik yang tertimbun dalam waktu lama (Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 tentang : Pengelolaan Kawasan Lindung. Lahan gambut memiliki kemampuan menyimpan karbon (carbon stock) yang lebih tinggi daripada lahan mineral karena karakteristik morfologi tanahnya. Kandungan karbon di bawah permukaan lahan gambut dapat mencapai sebesar antara 300-6.000 t C per hektar. Semakin dalam gambut, semakin tinggi juga jumlah karbon yang dapat disimpan. Lahan gambut di Sumatera dan Kalimantan cenderung lebih dalam dibandingkan dengan di Papua, (BAPPENAS, 2010).
• REL/RL (interpretasi dari Dec. 4/CP 15)
REL (Reference Emission Level) atau tingkat emisi referensi adalah basis untuk mengukur pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan dalam suatu batas geografis dan periode waktu tertentu, ditetapkan berdasarkan data historis, dengan memperhitungkan potensi emisi yang dihasilkan dari kegiatan pembangunan di masa mendatang.
RL (Reference Level) atau tingkat referensi adalah basis untuk mengukur emisi/removals yang dihasilkan dari kegiatan konservasi, pengelolaan hutan secara lestari dan peningkatan karbon stok dalam suatu batas geografis dan periode waktu tertentu, ditetapkan berdasarkan data historis, dengan memperhitungkan potensi emisi yang dihasilkan dari kegiatan pembangunan di masa mendatang.
• MRV (Measuring, Reporting and Verifying)
MRV merupakan bagian dari sistem monitoring dan evaluasi dari aksi mitigasi termasuk REDD+ yang akan dilaporkan oleh negara-negara kepada UNFCCC. Kegiatan REDD+ harus dapat diukur, dilaporkan dan diverifikasi. Dengan perkataan lain pengumpulan data dan laporan yang disampaikan kepada UNFCCC harus mengikuti metoda ilmiah yang baku dan konsisten dengan Keputusan COP.
• Displacement of emission adalah pengalihan emisi keluar batas geografis kegiatan REDD+. Dengan pelaksanaan REDD+ melalui pendekatan nasional (national approach) dan implementasi di tingkat sub-nasional, maka displacement of emission di dalam batas wilayah negara ditangani di tingkat nasional.
• Benefit sharing atau pembagian manfaat dan tanggungjawab. Mekanisme distribusi benefit serta biaya dan resiko dalam REDD+ adalah salah satu komponen yang harus dipersiapkan dalam tahap readiness, yaitu dalam komponen pertama: management of readiness. Di tingkat internasional, arah pembicaraan atas mekanisme pembayaran akan berbasiskan kinerja suatu Negara khususnya dalam upaya menurunkan tingkat deforestasi, degradasi serta peningkatan simpanan karbon (carbon sink) maupun efektivitas pencapaian co-benefit dari program REDD+ tersebut. Disyaratkan pula agar mekanisme tersebut mengintegrasikan prinsip akuntabilitas, transparansi, memiliki manajemen resiko, mekanisme transfer benefit yang memadai, dan mekanisme administrasi yang efektif dan efisien. Adanya mekanisme distribusi benefit yang demikian akan memberi nilai positif yang kompetitif bagi Indonesia dalam menarik dana-dana internasional untuk mempersiapkan REDD+ di tingkat nasional. (sumber: Stranas REDD plus)

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan sampaikan tanggapan

 

aswr.wb

Semoga kita semua selalu dalam rahmat Allah yang Maha Kuasa

Berita KAMMI

Kalimantan`s KAMMI demands trial of Century scandal culprits
Palangkaraya, C Kalimantan (ANTARA News) - The Indonesian Muslim Students Action Front (KAMMI)- Central Kalimantan Chapter has demanded court trials for those involved in the Bank Century bailout scandal. Chairman of KAMM`s Kalimantan chapter, Gunawan, said here Tuesday the efforts to reveal the bailout scandal should not just end with the work of the House of Representatives` (DPR) inquiry committee. "Instead, the outcome of the House`s Bank Century Inquiry Committee`s probe should be followed up by a legal process for the sake of justice for the Indonesian people," he said.

Total Tayangan Halaman