Minggu, 13 Juni 2010

Kawasan Perbatasan ( Sumber: RPJM 2010 - 20140


Kawasan perbatasan negara adalah wilayah kabupaten/kota yang secarageografis dan demografis berbatasan langsung dengan negara tetangga dan/atau laut lepas. Kawasan perbatasan terdiri dari kawasan perbatasan darat dan laut, yang tersebar secara luas dengan tipologi yang beragam, mulai dari pedalaman hingga pulaupulau kecil terdepan (terluar). UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah menetapkan kawasan perbatasan sebagai kawasan strategis dari sudut pandang pertahanan dan keamanan yang diprioritaskan penataan ruangnya. Berdasarkan UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kawasan perbatasan meliputi 10 kawasan perbatasan dengan negara tetangga, termasuk 92 (sembilan puluh dua) pulau kecil terdepan (terluar) yang memiliki nilai strategis sebagai lokasi penempatan titik dasaryang berperan penting dalam penentuan garis batas negara (Gambar 9.6).

Indonesia berbatasan dengan 10 (sepuluh) negara tetangga, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Australia, Timor Leste, Palau, dan Papua Nugini. Secara keseluruhan kawasan perbatasan dengan negara tetangga tersebar di 12 (dua belas) provinsi. Kawasan perbatasan darat tersebar di 4 (empat) provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Papua, dan Nusa Tenggara Timur. Garis batas

negara di Pulau Kalimantan antara RI-Malaysia terbentang sepanjang 2004 Km, di Papua antara RI-PNG sepanjang 107 km, dan di Nusa Tenggara Timur antara RI-Timor

Leste sepanjang kurang lebih 263,8 km. Sementara itu, kawasan perbatasan laut berada

di 11 (sebelas) provinsi yang meliputi provinsi-provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,

Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Papua Barat.

Pada 12 provinsi di kawasan perbatasan, terdapat 38 kabupaten/kota di kawasan perbatasan yang diprioritaskan pengembangannya (Tabel 9.10), dan di dalamnya akan dikembangkan 26 Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) sebagai kota utama kawasan perbatasan yang perlu dipercepat pembangunannya selama 10 tahun ke depan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Pada periode 2010—2014, akan diupayakan percepatan pembangunan 20 PKSN sebagai pusat pelayanan kawasan perbatasan secara bertahap (Tabel 9.11)

Kawasan perbatasan memiliki posisi strategis sebagai pintu gerbang untuk berinteraksi langsung dengan negara tetangga serta memiliki nilai strategis terhadap kedaulatan negara, pertahanan, dan keamanan. Pengembangan kawasan perbatasan dilakukan dengan mengubah arah kebijakan pembangunan yang selama ini cenderung berorientasi ke dalam (inward looking) yang memandang kawasan perbatasan sebagai

wilayah pertahanan, menjadi berorientasi ke luar (outward looking), yang didalamnya

fungsi kawasan perbatasan di samping sebagai wilayah pertahanan juga untuk meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat dan sebagai pintu gerbang perdagangan dengan negara tetangga. Dengan demikian, pendekatan pembangunan Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan dalam kurun waktu lima tahun terakhir, baik dari sisi regulasi maupun kegiatan pembangunan. Dari sisi regulasi, pada tahun 2005 pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No 78 Tahun 2005 mengenai pengelolaan pulau-pulau kecil terdepan (terluar) yang mengamanatkan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar dalam aspek keamanan, kesejahteraan, dan lingkungan. Pada tahun 2008 telah diterbitkan UU No 43 tentang Wilayah Negara, sebagai payung kebijakan bagi pengelolaan batas wilayah dan kawasan perbatasan negara secara terpadu, yang salah satunya mengamanatkan pembentukan badan pengelola perbatasan di tingkat nasional dan daerah.

Di samping aspek regulasi, berbagai upaya telah dilaksanakan oleh pemerintah dalam pengelolaan batas wilayah dan pengembangan kawasan perbatasan. Dari sisi penetapan dan penegasan batas, telah dilakukan Ratifikasi Perjanjian Batas Laut Kontinen (BLK) RI-Vietnam pada Mei 2007. Dengan Malaysia, telah dilakukan 14 kali perundingan untuk menyelesaikan permasalahan batas antarkedua negara. Dengan Filipina, telah dirundingkan penetapan batas ZEE dan Landas Kontinen di Laut Sulawesi. Terakhir, dengan Singapura, pada tanggal 10 Maret 2009 telah ditandatangani kesepakatan dengan Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura. Dengan Palau, proses awal yang telah dilakukan untuk memulai perundingan batas laut telah berhasil disepakati. Dengan Timor Leste, masih dilakukan penyelesaian batas darat yang menjadi landasan untuk dapatmelanjutkan pembahasan pada perundingan perbatasan laut, yang batas maritim antarkedua negara baru akan dirundingkan setelah batas darat dituntaskan.

Dari sisi pertahanan dan keamanan, dalam beberapa tahun terakhir ini pemerintah telah melakukan pembangunan pos-pos pengamanan perbatasan dan pulau-pulau kecil terdepan (terluar). Namun demikian, dengan jarak antarpos perbatasan yang rata-rata masih berjarak 50 km dan pembangunan pos pulau terdepan (terluar) yang baru difokuskan di 12 pulau, tingkat kerawanan di wilayah perbatasan dan pulau terdepan (terluar) lainnya masih relatif tinggi. Gangguan keamanan yang masih terjadi di kawasan perbatasan terutama dalam bentuk aktivitas ilegal berupa pencurian sumber daya alam dan perpindahan patok-patok batas. Keterbatasan ekonomi masyarakat wilayah perbatasan dan pulau terdepan (terluar) juga seringkali dimanfaatkan oleh pihak asing untuk mengeruk sumber daya alam secara ilegal.

Sementara itu, dari sisi peningkatan kesejahteraan masyarakat, telah dilakukan berbagai upaya dalam penyediaan sarana prasarana wilayah, pengembangan perekonomian setempat, serta peningkatan kualitas sumberdaya manusia. Dalam aspek

infrastruktur, misalnya telah dilakukan pembangunan jalan di kawasan perbatasan sepanjang 670,2 km, pembangunan jalan di pulau terdepan (terluar) sepanjang 571,8

km, pengoperasian kapal penyeberangan perintis, penyediaan listrik di kecamatan perbatasan, pengembangan bandar udara, pembangunan pemancar TVRI, prasarana

perdagangan, dan berbagai jenis infrastruktur lainnya untuk menunjang kehidupan masyarakat di kawasan perbatasan. Meskipun demikian, secara umum hingga saat ini

kondisi pembangunan di sebagian besar wilayah kabupaten/kota di kawasan perbatasan masih sangat jauh tertinggal bila dibandingkan dengan pembangunan wilayah lain ataupun dibandingkan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah negara tetangga yang berbatasan, khususnya di perbatasan Kalimantan. Jika ditinjau status ketertinggalan wilayah, 27 kabupaten di kawasan perbatasan masih dapat dikategorikan sebagai daerah tertinggal. Kondisi ini merupakan tantangan utama

bagi upaya pengembangan kawasan perbatasan dalam kurun waktu lima tahun mendatang.

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan sampaikan tanggapan

 

aswr.wb

Semoga kita semua selalu dalam rahmat Allah yang Maha Kuasa

Berita KAMMI

Kalimantan`s KAMMI demands trial of Century scandal culprits
Palangkaraya, C Kalimantan (ANTARA News) - The Indonesian Muslim Students Action Front (KAMMI)- Central Kalimantan Chapter has demanded court trials for those involved in the Bank Century bailout scandal. Chairman of KAMM`s Kalimantan chapter, Gunawan, said here Tuesday the efforts to reveal the bailout scandal should not just end with the work of the House of Representatives` (DPR) inquiry committee. "Instead, the outcome of the House`s Bank Century Inquiry Committee`s probe should be followed up by a legal process for the sake of justice for the Indonesian people," he said.

Total Tayangan Halaman