(Institusi Dewan sebagai Wakil Rakyat)
“Yang pertama kami mengucapkan dan rakyat kalimantan timur mengucapkan selamat atas pelantikan anggota DPRD Kaltim periode 2009 – 2011, semoga menjadi “wakil rakyat “
Dalam sistem demokrasi dengan instrumennya pemilu, rakyat dianggap telah terwakili jika mereka telah ikut pemilu karena itu adalah mekanisme yang paling sah dalam berpartisipasi politik, tetapi masalahnya apakah anggota dewan bisa melakukan artikulasi terhadap aspirasi rakyat diluar politk negara untuk memperjuangkan kepentingan rakyat?
realitas empiris anggota dewan dari dulu dan sampai sekarang sesungguhnya angota dewan sangat diragukan sebagai representatif wakil rakyat, karena dimana-mana bukti menunjukkan praktek anggota dewan/bahkan lembaga DPRD dengan mudah memanipulasi diri sebagai wakil rakyat menjadi proyek elit (penguasa, dan pengusaha) yang tidak peka terhadap penderitaan rakyat yang telah memberikan perwakilan politik kepadanya.
Sebagaaiamana yang kita ketahui Legislatif dalam referensi politik punya tiga fungsi yang melekat, yakni fungsi legislasi, fungsi kontrol/pengawasan dan fungsi budget/penganggaran, dalam prakteknya selama ini ketiga fungsi tidak dijalankan dengan mudah, baik karena faktor kecakapan atau kompetensi diri maupun komitmen kerakyatan.
Ini dapat dibuktikan dari sekian banyak anggota dewan (periode 2009-2010 Jumlah anggota dewan 55 orang yang sebelumnya 45 orang) yang berkomentar dimedia tentang sebuah permasalahan rakyat, sangat sedikit dan dan itu-itu saja, belum lagi kualitas komentar atau tanggapan yang pada umumnya tanggapannya sudah umum yang juga sudah dikritisi oleh masayarakat dan mahasiswa.
Fungsi budgeting, dengan analisis yang njelimet, bisakah anggota dewan melakukan dengan baik, mungkin hanya sedikit, sehingga tidak mengherankan alokasi anggaran sangat/belum berpihak kepada rakyat, bisa kita lihat proporsi anggaran untuk pengembangan ekonomi rakyat, peningkatan UKM/UMK, pertanian, peternakan kalah besar dengan anggaran rutin pegawai yang kalau dibandingkan dari segi jumlah sangat sedikit dari jumlah penduk kaltim 3, 2 juta jiwa dengan pegawai (misalnya pegawai pemprov kaltim 6000 orang) atau jumlah anggota dewan 55 orang (Gaji anggota dewan peride lalu rata-rata tiap bulan 19 Juta untuk anggota dan pimpinan sekitar 21 juta, belum ditambah biaya perjalanan, dan yang lainnya, untuk peride ini menunggu UU Susduk yang baru), sehingga makna APBD sebagai uang rakyat atau negara menjadi bias.
Fungsi kontroling/pengawasan sebagai bagian membangun pemerintahan yang prorakyat ini juga sangat lemah, ini juga dapat dilihat dalam rapat-rapat eksekutif – legislatif (pemprov – DPRD), sebarapa banyak anggota dewan yang berbicara kritis untuk mengawasi dan menjadi balancing powe eksekutif, sehingga anggapan umum masyarakat bahwa dewan hanya sebagai tukang stempel (menyetujui) dari gubernur masih sangat relevan, dan kalaupun bersuara keras “kata orang” karena si anggota dewan tersebut tidak dapat bagian, misalnya pembangunan freeway, kawasan ekonomi khusus (KEK) Maloy, dll, DPRD kaltim tanpa ada sebuah proses yang panjang sudah menyetujui dan mengalokasikan anggarannya dalam APBD 2009, padahal belum ada sebuah analisis yang mendalam tentang tentang faktor manfaat dan mendesak buat rakyat kaltim, kenapa dengan sangat mudah bisa disetujui??,sehingga terjadinya korupsi dan penyimpanagn pembangunan dan anggaran yang hari ini terjadi di Kalimantan Timur (laporan lebih dari 2000 kasus korupsi di KPK), salah satunya kurangnya peran dewan dalam mengontrol kebijakan dan realisasi/kinerja pemerintah.
Dari fungsi legislasi seberapa banyak dewan yang memahami pembuatan uu/perda?, bagaiman mau membuat sebuah aturan yang berpihak kepada rakyat, cara membuatnya saja dan memahami/menyadari bahwa mereka mempunyai fungsi legislasi mungkin sedikit.
Anggota DPRD kaltim periode 2009 – 2014 mempunyai tugas yang besar bagaimana memgembalikan kepercayaan rakyat bahwa lembaga DPRD adalah lembaga atau institusi wakil rakyat yang sesungguhnya yang mempunyai integritas dalam memperjuangkan aspirasi dan kehendak rakyat, dan PR kedepan adalah bagaimana mengontrol APBD Kaltim 2009 Rp 5 Triliyun atau tepatnya Rp 5.761.283.224.500, dan APBD-P 1,995 triliun, sehingga dari 5,7 menjadi 7,7 Triliun APBD 2009, dan APBD Kaltim 2010 6,23 Triliun, termasuk untuk anggaran 5 tahun yang akan datang yang bisa pro rakyat.
PR yang lainnya adalah mengimbangi kekuasaan dari pihak eksekutif, karena dengan gubernur yang dipilih dari rakyat secara langsung dan kewengan seorang gubernur, yang besar termasuk sosok gubernur kaltim sekarang, fungsi kontrol yang kritis menjadi sangat penting.
Saya kira DPRD kemarin ada banyak evaluasi yang membuat lembaga dewan kurang memiliki integritas dimata rakyat, seperti adanya perilaku korupsi yang membawa beberapa anggota dewan diselidiki kejaksaan, produktifitas dalam pembuatan perda, sering jalan-jalan keluar daerah dan luar negeri yang tidak membawa hasil yang signifikan, kurangnya kritis dan kontrol terhadap kebjakan eksekutif dan keberpihakan, dan anggapan bahwa lembaga dewan hanya sebuah institusi mencari keuntungan pribadi
Walaupun anggota dewan yang periode 2009 – 2014 ini masih ada wajah lama/pemain lama, yang bisa membuat saya dan rakyat ragu, tetapi dengan masuknya “darah segar” dan evaluasi dan pengalaman dari dewan menjadi sebuah perpaduan idealisme kritisi dan kearifan, semoga institusi wakil rakyat ada perubahan yang radikal, dalam hal keberpiahakan, dan sensitifitas terhadap permasalahan kerakyatan, wallahu’alam, (Gunawan, dari koord. Forum diskusi AB3 KAMMI KALTIM)






0 komentar:
Posting Komentar
silahkan sampaikan tanggapan